Pertanyaan:
Allah berfirman:
???????? ??????????? ?????? ??????????? ?????? ????????? ????????? ???? ????????? ????????? ???? ?????????
�Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.�(Al-Baqarah:187).
Lalu bagaimana hukum orang yang masih melanjutkan makan sahurnya atau minum ketika adzan subuh atau sekitar seperempat jam setelahnya?
Jawaban:
Jika yang bertanya mengetahui bahwa waktu tersebut memang belum saatnya Subuh, maka tidak perlu qodho, tapi jika ia tahu bahwa waktu tersebut telah masuk waktu subuh, maka ia harus mengqodho�nya.
Jika ia tidak tahu apakah ketika ia masih makan dan minum itu telah masuk waktu subuh atau belum, maka tidak perlu mengqodho�. Karena hukum asalnya saat itu adalah masih malam (belum masuk wktu subuh). Namun demikian, hendaknya seorang Mukmin berhati-hati dalam menjaga puasanya dan menahan diri dari segala hal yang membatalkannya jika telah mendengar adzan, kecuali jika ia tahu bahwa adzan tersebut sebelum masuk waktu subuh.
[Fatawa ash-shiyam, Lajnah Da'imah, hal.23].
Sumber: http://ikhwanmuslim.com